KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 19 Maret 2019 | 17:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 603


Jakarta,InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap dua kapal perikanan illegal berbendera Vietnam di perairan laut Natuna.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua kapal perikanan asing di laut Natuna.

“Penangkapan ikan secara ilegal ini dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Hiu Macan 01 kepada dua kapal berbendera Vietnam,” ujat Agus dalam keterangannya, Selasa (19/3/2019).

Agus Suherman menjelaskan bahwa kedua kapal asing berbendera Vietnam tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Dirinya juga mengatakan bahwa kapal tersebut telah beroperasi dengan menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan.

“Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, kata Agus.

"Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” tuturnya.

Agus mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.

Kedua kapal itu, masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Agus menambahkan, kedua kapal dan seluruh ABK warga Vietnam dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.

Dia menegaskan, atas peristiwa tersebut seluruh ABK yang terlibat akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas aksi pelanggaran tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa dalam tiga bulan, KKP telah berhasil menangkap 20 kapal perikanan ilegal mulai dari Januari hingga 17 Maret 2019.

Penangkapan kapal ilegal tersebut terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 4 kapal perikanan Indonesia.

Dari total penangkapan kapal perikanan asing, di antaranya 9 kapal berbendera vietnam dan 7 kapal berbendera Malaysia.