Pemerintah Pusat Dorong Kepala Daerah Evaluasi Kesbangpol

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Maret 2019 | 20:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 201


Jakarta,InfoPublik-Pemerintah pusat mendorong kepala daerah segera mengevaluasi,  kelembagaan perangkat daerah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda),  memicu perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.

“Perubahan tersebut berupa adanya pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan pemerintahan umum absolute, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan umum konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” kata Soedarmo, dalam keterangan tertulisnya, usai Seminar Arah Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah, di Hotel Merlyn Park Hotel, Jakarta, Senin, (18/3).

Selain itu, kata Soedarmo, urusan pemerintahan umum yaitu kewenangan Presiden yang meliputi pemeliharaan ideologi Pancasila, ketahanan nasional, menjaga NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan, di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi," tambahnya.

Soedarmo mengharapkan, terbentuknya badan Kasbangpol bisa meningkatkan sinergitas, antara pemerintah dan masyarakat.