Kemendagri Apresiasi Pemikiran Anselmus Tan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 Maret 2019 | 15:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 914


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi gagasan pemikiran Anselmus Tan, yang tertuang dalam disertasi berjudul, Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

“Temuan Pak Ansel menjadi menarik. Apa yang membuat menarik? Kali ini luar biasa dan ini menjadi perspektif baru untuk pengembangan kebijakan Otda (otonomi daerah) khususnya soal desentrasilias keuangan/fiskal daerah. Tadi ada temuan soal efektifitas pelayanan pajak dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (13/3).

Menurut Bahtiar, disertasi Anselmus Tan yang dipaparkan dalam sidang promosi Doktor Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran, menjadi menarik karena menyajikan perspektif baru dalam kebijakan otonomi daerah.

“Ada juga temuannya betapa Otda yang kita gerakan paling tidak sejak adanya undang-undang Pemda ada, ternyata hanya ada dua daerah yang dikatakan memenuhi kriteria sudah mandiri atau otonom, yaitu DKI Jakarta dan Kabupaten Badung, Bali,” paparnya.

Bahtiar juga menyambut gagasan Anselimus Tan yang mengkritisi makna desentralisasi, dan makna otonomi daerah yang mencakup pengelolaan keuangan daerah.

Dia juga mengucapkan selamat atas raihan gelar doktor yang diperoleh Anselimus Tan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri.

Hasil penelitian Anselimus Tan berkesimpulan pada peningkatan kapasitas fiskal deerah ditentukan oleh ketepatan implementasi desentralisasi fiskal, dan efektivitas pengelolaan pajak daerah tidak langsung.

Ketepatan desentralisasi fiskal mensyaratkan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan pajak dan sumber-sumber penerimaan daerah (sebagai pendapatan asli daerah) harus sepadan dengan penetapan tanggungjawab pengeluaran pemerintah daerah (sebagai pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah).

Efektivitas pengelolaan pajak daerah tidak langsung mensyaratkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah tidak langsung harus tepat penetapan target penerimaan sesuai hasil analisis ekonometrik terhadap data nilai Produk Domestik Regional Bruto (pertumbuhan ekonomi daerah), serta meningkatkan kemampuan aparatur pajak daerah dan kepatuhan wajib pajak daerah tidak langsung.