Aplikasi PATROL-TARU Cegah Penyimpangan Tata Ruang

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 7 Maret 2019 | 22:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah daerah (Pemda) dapat menggunakan aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL-TARU) dalam melakukan mengontrol pemanfaatan tata ruang diwilayahnya.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (6/3) menjelaskan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan masyarakat lebih mudah untuk mengetahui aturan tata ruang pada lokasi yang ingin dibangun. Dan masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan pelanggaran pemanfaatan ruang pada dinas berwenang jika ditemukan bangunan yang melanggar tata ruang.

Proses memperoleh informasi mengenai tata ruang lebih disederhanakan dan memberikan wadah partisipasi kepada masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan ruang. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, sekaligus memantau proses dari pengaduan pelanggaran tersebut hingga proses penindakan yang dikenakan.

Aplikasi PATROL-TARU ini telah dikembangkan dari tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang. 

Melalui peluncuran aplikasi ini, Kota Medan menjadi kota percontohan pertama (pilot project) di Indonesia untuk sistem informasi ini. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertumbuhan Kota Medan dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang turut meningkat apabila tidak diawasi dengan baik. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang seperti peruntukan ruang dan ingin melaporkan bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang, dapat mengakses aplikasi PATROL-TARU pada alamat situs: patroltaru.pemkomedan.go.id.