Mendagri Hentikan Sementara KTP el untuk WNA

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Maret 2019 | 07:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 163


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, akan menghentikan sementara pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el)  kepada Warga Negara Asing (WNA).

"Untuk meredam, stop dulu dari WNA. Sampai Oktober selesai atau sampai November," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (4/3).

Menurut Mendagri, pemberian KTP el  bagi WNA sudah sesuai undang-undang.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.

Mendagri menegaskan,  bagi WNA tersebar di beberapa wilayah di antaranya Sumatera, Jawa dan Bali.

Namun, WNA yang memiliki KTP el  harus memiliki izin tetap tinggal dari imigrasi.

"Dari 2006 sampai sekarang tidak sampai seribu. Itu tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, dan itu sudah mengajukan izin tinggal sementara dari imigrasi," paparnya.