Kemendagri: Yel-yel Dana Desa Bukan Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Februari 2019 | 15:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 683


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan yel-yel dana desa bukan termasuk kampanye.

“Yel-yel bukan kampanye, karena tidak ada penyebutan salah satu calon presiden atau Capres dan nomornya," kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/2).

Menurut Bahtiar, Mendagri secara prinsip mengetahui  aturan hukum yang diatur Undang Undang Pemilu, Peraturan KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 "Dana desa tiap tahun digelontorkan untuk mempercepat pembangunan desa, kesejahteraan rakyat di desa dan pengutan pemerintahan desa. Semua ada rekamannya dan clear tidak kampanye. Hanya menyebut nama Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini," paparnya.

Bahtiar  menegaskan, tidak ada upaya dari Mendagri  melakukan tindakan menggiring opini yang menguntungkan salah satu capres.

"Posisi Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, memberi semangat para Kepala Desa, agar bertanggungjawab dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.