Mendagri: WNA Tidak Bisa Dapatkan KTP el

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Februari 2019 | 15:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 548


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el).

“WNA baru bisa mendapatkan KTP el jika pindah kewarganegaraan,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/2).

Menurut Mendagri, bukti tinggal sementara bagi WNA, baik wisatawan maupun pekerja hanya paspor. Sehingga tidak mungkin diterbitkan KTP el untuk mereka yang bukan berkewarganegaraan Indonesia.

"Bagi WNA yang bekerja di satu perusahaan di daerah, kan sifatnya sementara, dan dia pegang paspor,” ungkapnya.

Mendagri menegaskan, jika masih ditemukan KTP el palsu, maka  tidak bisa digunakan pada Pemilu 2019.