KPU Instruksikan Cek E-KTP Warga Asing

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Februari 2019 | 17:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 615


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan KPU Jawa Barat (Jabar) untuk mengecek warga negara asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

“Kami terima berita ini, dan kami lakukan pengecekan. Saya minta langsung kepada KPU Jabar untuk melakukan pengecekan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di kantornya, Selasa (26/2).

Menurut Viryan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami juga koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu,” tegasnya.

Viryan memaparkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK)  itu atas nama Bahar. “Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK dengan data yang berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan. KPU sudah memverifikasi faktual terhadap data tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, yang bisa menggunakan hak pilih adalah warga negara Indonesia, mempunyai e-KTP, dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Warga Negara Asing tidak bisa menggunakan hak pilih, atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," pungkasnya.

Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial mengenai adanya warga negara China yang memiliki e-KTP di Cianjur.