KPU Cari Solusi bagi Pemilih Tambahan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 Februari 2019 | 16:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 368


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mencari solusi, terkait surat suara bagi para pemilih tambahan yang berjumlah 275.923 pemilih.

“KPU bisa punya problem kalau jumlah itu berkumpul di satu tempat, dan tidak mungkin kita mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantornya, Selasa, (26/2).

Menurut Arief, solusi penambahan produksi surat suara belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“UU hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, di tambah 2% surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per Tempat Pemungutan Suara,” paparnya.

Arief mengungkapkan, daftar pemilih tambahan (DPTb) sebenarnya sudah memiliki bagian surat suaranya sendiri.

Dia mencontohkan, bila satu pemilih asal Aceh, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua berkumpul di satu tempat, maka mustahil pihaknya memindahkan satu per satu surat suara tersebut ke lokasi tujuan para DPTb.

“Permasalahan ini menjadi perhatian KPU karena dalam UU juga terdapat pasal yang menjelaskan bahwa ,KPU harus menyediakan surat suara bagi DPTb agar mereka tetap bisa menyalurkan hak suara,” tambahnya.