Komnas PA Minta Bawaslu Telusuri Video Viral Anak SD Nyanyi Lagu Paslon Presiden

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Februari 2019 | 13:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 610


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menelusuri terkait viralnya video siswa Sekolah Dasar (SD) menyanyikan lagu salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 15 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Konvensi Internaional PBB tentang Hak Anak, video siswa SD menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo- Sandi' yang telah beredar ke publik dan menjadi viral adalah nyata sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

"Memanfaatkan, menyalagunakan dan menyuruh anak untuk memilih salah satu pasangan calon presiden seperti yang terlihat dalam video itu jelas-jelas merupakan tindak pidana pemilu," kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/2).

Dengan demikian, kata dia, orang yang menyuruh anak-anak SD untuk menyanyikan lagu-lagu Prabowo-Sandi di dalam kelas lingkungan sekolah dan menyuruh mengacungkan jari tanda memilih pasangan Prabowo Sandi sudah dapat diancam dengan kurungan penjara.

"Oleh sebab itu karena unsur pidana Pemilu sudah cukup bukti, maka tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta serta mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggunakan kewenangannya sebagai badan pengawas pemilu untuk melakukan penelusuran atas beredarnya video ini untuk dijadikan bukti permulaan melaporkan tindak pidana pemilu ini kepada Polri", desak Arist.

Menurut Arist, para siswa yang ada dalam video itu memakai seragam sekolah sambil bernyanyi dan menggerakkan tangannya di dalam sebuah ruangan. Ada pula siswa yang berpose dua jari membentuk jari seperti pistol. "Ayo kita pilih Prabowo Sandi".

"Ini telah membuktikan bahwa siswa dan siswi SD ini telah dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres April 2019," tegas dia.

Arist menegaskan, siapapun yang menyuruh tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU pemilu dan UU Perlindungan Anak". "Berhentilah memanfaatkan dan menyalagunakan anak dalam kegiatan Politik," tutur dia.

Menurut Arist, pihaknya bersama Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se- nusantara segera melakukan penelusuran beredarnya video ini dan hasilnya akan dikordinasikan dengan Bawaslu untuk dijadikan bukti hukum tindak pidana pemilu.

"Yang pasti Komnas Perlindungan Anak tidak akan membiarkan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan akan terus menelusuri untuk memastikan peristiwa ini," tutup Arist.