KPU Gelar Pemilu Lebih Awal di Luar Negeri

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Februari 2019 | 08:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 233


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, mengatakan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2019 lebih awal, yakni mulai 8 April sampai 14 April 2019.

 "Silakan memilih pada Senin hingga Minggu," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin, (18/2).

Menurut Arief, meski memilih lebih awal, tetapi hasil pemungutan suara para WNI di luar negeri itu tetap akan dihitung bersamaan dengan di dalam negeri.

Arief mengungkapkan, ada tiga metode yang bisa digunakan WNI untuk melakukan pemungutan suara pemilu di luar negeri.

“Pertama, yakni melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri atau TPS  LN, dan kedua menggunakan kotak suara keliling (KSK),” ujarnya.

Sedangkan cara ketiga, kata Arief,  dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Arief menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri sejumlah 2.058.191 pemilih, terdiri dari 902.707 pemilih laki-laki dan 1.155.464 pemilih perempuan.

Dia menambahkan, pada 20 Februari 2019, pengiriman logistik akan dilakukan ke negara Timur Tengah, dan 21-22 Februari 2019 ke negara Pasifik.