Bawaslu: Caleg Mantan Koruptor Harus Diumumkan di TPS

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 16 Februari 2019 | 23:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 290


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan calon legislatif (Caleg) mantan koruptor, harus diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita kecewa dengan KPU, karena seharusnya akses terhadap informasi mantan caleg itu dibuka. Bukannya kita menghilangkan hak dipilihnya tapi agar masyarakat tahu," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (16/2).

Menurut Rahmat, pihaknya sejak awal sudah menyarankan kepada KPU untuk melakukan upaya yang tidak melanggar Undang-Undang.

"Kami sempat mengusulkan kepada KPU RI untuk menempel  caleg mantan koruptor,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, jika dipublikasikan melalui online sulit bagi masyarakat untuk mengetahui.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan pengumuman caleg mantan koruptor  di TPS.