KPU Tidak Persulit Penggunaan Hak Pilih

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 11:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 165


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan mempersulit layanan penggunaan hak pilih, bagi  warga yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilinya.

“Kami sudah membuka layanan mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Masyarakat bisa mendatangi kantor KPU terdekat mulai  17 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019,” kata Komisioner KPU RI  Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Rabu, (13/2).

Menurut Pramono, Undang-Undang  Pemilu membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara, untuk pengurusan formulir A5.

"Diupayakan untuk datang sendiri. Toh kan juga bisa datang ke KPU tujuan. Enggak harus ke tempat asal. Ya bisa langsung ke KPU tujuan,” tegasnya.

Dia menambahkan, formulir A5 juga bisa diurus di A5 Corner di sejumlah kampus.

"Sebenarnya kan di sekitar kampus itu ada Tempat Pemungutan Suara  yang kami bentuk. Nanti bisa dikomunikasikan sama teman-teman di situ. Jadi sebenarnya enggak ada masalah," pungkasnya.