KPU Ingatkan soal Caleg

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 11 Februari 2019 | 14:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 317


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan masyarakat  soal calon legislatif (caleg).

“Jika pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap atau (DCT), maka suara menjadi tidak sah,” kata Hasyim, di kantornya, Senin, (11/2).

Menurut Hasyim,  suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang. “Tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama,” tegasnya..

Dia menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan.

“Kami  akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat Desa atau Kelurahan, juga kepada para pemilih bahwa caleg-caleg yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU RI  Arief Budiman menyatakan, tetap mencoret nama Mandala Abadi Shoji dari DCT  DPR RI, karena sudah terbukti secara hukum melanggar Undang-Undang Pemilu.