Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Jakarta

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 7 Februari 2019 | 16:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 481


Jakarta, InfoPublik- Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus prostitusi online di Jakarta dengan menangkap lima orang tersangka yang mengelola grup mesum via aplikasi Line.

Kelima tersangka yang berhasil dibekuk yakni SH, SJ, WN, HAM dan RM. Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, group tersebut baru dibuat sejak 2018 awal lalu.

Group ini juga menyediakan live show adegan seks yang diperagakan pelajar SMA. "Informasi awal, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada para model, jika mereka mengaku telah menjadi model live show sex di group Line seperti itu sudah sejak tahun 2017," ujar AKP Erick Sitepu di Jakarta, Kamis (7/2).

Ia menegaskan, pihaknya pun masih terus mendalami kasus prostitusi online ini dengan meminta keterangan dari para tersangka dan model yang kebanyakan masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.