KPU Siapkan Aturan Kampanye di Media Massa

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Februari 2019 | 14:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 365


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan aturan kampanye di media massa, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. 

"Kampanye di media massa akan difasilitasi oleh KPU. Kemarin kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Pemilu," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Rabu, (6/2).

Menurut Wahyu, pihaknya hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye, di media massa per hari kepada setiap peserta pemilu.

“Undang-undang mengatur setiap peserta pemilu diberi hak 10 spot per hari baik media cetak maupun elektronik,” ungkapnya.

Gugus Tugas Pemilu, kata Wahyu, menyarankan kepada KPU agar memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk beriklan kampanye secara mandiri. 
 
"Secara mandiri jumlahnya berapa? Gugus Tugas menyepakati jumlahnya 10 spot untuk media elektronik dan juga media cetak. Kenapa 10? Karena itu memang bunyi undang-undangnya, “ paparnya.

Dia  mengingatkan, metode iklan kampanye di media massa, sesuai ketentuan, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang berakhirnya masa kampanye, yaitu mulai  24 Maret - 13 April 2019.