Bawaslu: Masyarakat Bisa Cek DPT ke Kelurahan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 1 Februari 2019 | 15:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 432


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) DKI  Jakarta mengimbau masyarakat yang belum terdaftar, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019  mengecek ke kantor Kelurahan.

“Jika ada yang belum terdaftar di website kpu sebagai pemilih, bisa bertanya ke masing-masing kelurahan, atau ke Panitia Pemungutan Suara  (PPS),” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, di Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Jufri, jika di Kelurahan masih belum mendapat respon, maka pemilih bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atau ke Bawaslu.

“Silahkan masyarakat dating ke Panwaslu jika di Kelurahan tidak ada tanggapan soal DPT,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau, pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya, untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5.

"Jika saat pemilu 17 April 2019 sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU kabupaten/kota asal atau KPU terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz.

Menurut Viryan, pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan di KPU terdekat.

Viryan memaparkan, pemilih ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.

Viryan menjelaskan beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pelajar, napi, hingga korban bencana alam.

Dia menambahkan, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan.

Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP, dan waktu pemilihan hanya satu jam sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.

Dalam Undang-Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan  beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

a.Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain

b.Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi

c.Penyandang disabilitas di panti sosial

d.Menjalani rehabilitasi narkoba

e.Tahanan

f.Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah

g.Pindah domisili

h.Korban bencana