Mendagri Dorong Pemda Berhentikan ASN Pelaku Korupsi

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 Januari 2019 | 10:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 151


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar  memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah divonis melakukan pidana korupsi.

"Sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (28/1).

Menurut Mendagri, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tidak tercapai.

"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang 30 persenan. Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Berdasarkan  data KPK, terdapat 2.357 ASN yang telah divonis korupsi, melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentikan tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.