Pemerintah Lindungi Gamers

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 28 Januari 2019 | 15:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 207


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia berkomitmen selalu melindungi gamers terhadap inovasi produksi teknologi permainan interaktif. Termasuk juga secara keseluruhan memfasilitasi dan melindungi masyarakat terhadap produksi teknologi.

Perlindungan dan fasilitas inovasi teknologi interaktif tersebut yang ditujukan ke gamers dan masyarakat secara umum secara nyata telah direalisasikan dengan regulasi.

"Aturannya itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permenkominfio) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Aturannya telah ditetapkan tanggal 15 Juni 2016 kemudian diundangkan 20 Juli 2016,"ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat konferensi pers tentang pelaksanaan Piala Presiden Esports 2019, di kantor Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menteri Rudiantara menjelaskan, ruang lingkup peraturan tersebut terdiri dari klasifikasi konten maupun pembatasan usia pengguna. Berdasarkan peraturan Menteri tadi, untuk kategori umur diklasifikasikan menjadi 5 kategori, yaitu usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih serta semua golongan usia.

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijabarkan mengenai peran masyarakat ketika menggunakan perangkat permainan teknologi informasi yang patut diperhatikan."Masyarakat atau pengguna teknologi informasi dapat menyampaikan terhadap hasil klasifikasi permainan interaktif elektronik ke pemerintah yang dianggap negatif," ucap Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengungkapkan, pengaduan dari masyarakat dapat disampaikam melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Diketahui, berdasarkan riset permainan interaktif tahun 2017 lembaga Newzoo, Indonesia merupakan pasar terbesar games di Asia Tenggara.

Pemerintah juga telah meminta dilakukannya sinergi dengan developer game lokal guna mewujudkan tahun 2020 para pengembang mampu menguasai 50 persen saham market share domestik.