Mendagri Prihatin OTT Pejabat Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Januari 2019 | 18:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 414


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keprihatinannya, dengan  kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat daerah.

 "Saya merasa sedih dan prihatin selama 4 tahun sebagai Mendagri, Saya selalu mengingatkan hati-hati terkait area rawan korupsi yang utama adalah perencanaan anggaran dan terkait fee proyek dan anggaran yang menyimpang dari peraturan yang ada, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan perijinan dan lain-lain,” kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (27/1).

Menurut Mendagri, dirinya selalu mengingatkan terkait setiap masalah yang ada di lingkup pemerintahan daerah, antara lain  sumber daya alam, infrastruktur, birokrasi, pendidikan, kesehatan, dan keuangan.

" Masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dapat diatasi dengan baik, kalau seluruh mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsisten menerapkan mekanisme melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP). Selain itu, menerapkan e-budgeting dan e-planning di semua bidang serta manajemen kontrol yang terbuka,” paparnya.

Mendagri menegaskan,  hal-hal tersebut, selalu terus diingatkan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla kepada jajaran Kemendagri, dan pemerintah daerah dalam upaya membangun transparansi, kepercayaan publik terkait pelayanan masyarakat.

" Sebagai Mendagri ataupun kepala daerah harusnya tidak perlu takut mengambil sebuah kebijakan sepanjang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui berbagai mekanisme pelayanan masyarakat yang transparan,” tuturnya.

Dia  berharap kasus OTT atau persoalan hukum yang menimpa para pemangku kebijakan tidak terjadi lagi.

"Semoga kasus-kasus OTT, baik di jajaran  Kemendagri dan pemerintah daerah harus sudah diakhiri mengingat sudah cukup banyak pemangku kebijakan yang terkena masalah hukum", katanya.

Dia menambahkan Mendagri tidak mungkin mengawasi pejabat Kemendagri dan kepala daerah beserta jajarannya  24 jam penuh.

 "Kemendagri yakin semua pihak paham akan rambu-rambu hukum terkait pengambilan kebijakan publik. Dan mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.