Dugaan Penyumbang Fiktif Disampaikan ke Kantor Akuntan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Januari 2019 | 16:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 319


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan dugaan temuan penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang  fiktif akan disampaikan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk.

“Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor akuntan publik yang disetujui KPU," kata Hasyim  di kantornya, Jumat, (25/1).

Menurut Hasyim, proses audit baru akan dilakukan pasca hari pemungutan suara selesai.

Kantor akuntan publik, kata Hasyim,  akan mengaudit tiga laporan dana kampanye peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dia menambahkan, temuan masyarakat mengenai laporan kampanye yang diduga tidak benar akan ditampung oleh KPU, dan diinformasikan ke kantor akuntan publik.

"Kalau laporan ada masyarakat, temuan, bisa jadi dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian merokemendasikan ke KPU, agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan publik memperhatikan laporan-laporan atau temuan-temuan masyarakat tersebut," paparnya.