Hasil OTT KPK Tetapkan Bupati Mesuji Lampung Tersangka

:


Oleh Untung S, Jumat, 25 Januari 2019 | 09:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 426


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Salah satu diantaranya termasuk Bupati Mesuji Khamami.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kamis (24/1) malam mengungkapkan usai gelaran OTT sejak Rabu (23/1) malam hingga Kamis (24/1) dini hari, sedikitnya ada 11 orang yang diamankan dari sejumlah lokasi di Lampung.

Menurut Basaria, usai diamankan di Polda Lampung seluruh orang yang diamankan ini diterbangkan ke Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif, “KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap berbagai proyek infastruktur pada Dinas PUPR kabupaten Mesuji. Untuk itu, KPK menetapkan terhadap lima orang tersangka dengan peningkatan status dari lidik setelah OTT ke penyidikan,” katanya.

Basaria menjelaskan tiga orang tersangka dari sisi penerima yang ditetapkan pertama adalah Bupati Mesuji Khamami, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan Taufik Hidayat yang diketahui sebagai adik dari Khamami.

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) serta Kardinal dari pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan awal KPK menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap berbagai proyek infastruktur pada Dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan narang bukti uang Rp1,28 miliar. KPK menduga uang sebesar Rp1,28 miliar adalah pemberian Sibron kepada Khamami. Uang tersebut terkait pemberian fee proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji, yang diduga senilai 12 persen dari total proyek yang dikerjakan.

Uang tersebut diduga permintaan Khamami melalui Wawan dan diduga bersumber dari empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan Sibron. Satu proyek bersumber dari APBD 2018, yakni pekerjaan pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Selain itu, ada tiga proyek bersumber APBD-P 2018.
Satu proyek dikerjakan PT JPN yakni pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp3,75 miliar. Lalu dua proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan pengadaan material kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang).

Selain itu, adik Khamami diduga menerima lebih dari satu kali sebelum penerimaan kali ini. Ia diduga pernah menerima Rp200 juta pada tanggal 28 Mei 2018 kemudian 6 Agustus 2018 sebesar Rp100 juta.

Dalam kasus ini, KPK menyangka 3 tersangka penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dari sisi pemberi, KPK menyangka dua tersangka, yakni Sibron dan Kardinal melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.