Anggota DPR Nilai Pemerintah Perlu Kaji Kembali Rangkap Jabatan Walikota Batam

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 25 Januari 2019 | 10:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 417


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah perlu terbitkan kebijakan dualisme jabatan Walikota Batam yang merangkap sebagai ex-officio Kawasan Otorita Batam, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pasal 76 huruf d Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jelas melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya," ujar Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/1).

Menurut dia, pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan dualisme jabatan Walikota Batam. Karena seorang yang memiliki rangkap jabatan lekat dengan praktek penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat melanggar hukum.

"Dualisme jabatan ini bisa berakibat pada abuse of power. Tolong aturan hukum ini diperhatikan," kata dia.

Sebagai anggota dewan, lanjutnya, sudah sewajarnya mengingatkan eksekutif bila kebijakannya melanggar aturan. Oleh karena itu, dirinya sepakat akan mengundang dewan kawasan Batam untuk mengkaji lebih dalam terkait langkah yang tepat mengatasi rangkap jabatan itu.

"Saran saya kedepanya tidak usah bicara ex officio ini celaka," imbuhnya.