BNN Sita 25 Kilogram Sabu di Aceh

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 24 Januari 2019 | 13:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 345


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 25 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Ramli, narapidana kasus narkoba di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menjelaskan, ini merupakan hasil pengembangan operasi BNN di Aceh terkait penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli napi LP Tanjung Gusta.

"Telah ditangkap kembali satu orang tersangka SF alias PAN di pasar Gruegok, Bireun, Aceh dengan BB 8 kg sabhu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam yang akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," kata Sulis dalam keteranganya, Kamis (24/1).

Sulis mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, petugas BNN melakukan penggeledahan rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Petugas menemukan kembali barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita total sabu kurang lebih seberat 25 kilogram dalam kemasan teh warna hijau dan dilakban warna hitam.

Barang bukti narkoba yang disita berasal dari Malaysia dan dibawa kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan merupakan bagian dari sindikat Ramli cs.

"Saat ini seluruh BB dan Tsk dibawa ke BNNP Sumut dan akan disampaikan keterangan kepada media hari ini, Kamis tanggal 24/01/19, jam 15.30 WIB, bertempat di BNNP Sumut," ujar dia.