Menkominfo Sambut Positif WA Batasi Forward Pesan

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 22 Januari 2019 | 11:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 703


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut positif aplikasi chat WhatsApp akan menerapkan kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali. Pembatasan forward pesan WhatsApp berlaku juga untuk chat secara personal maupun komunikasi grup.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pembatasan penerusan pesan di aplikasi WhatsApp turut membantu meminimalisir konten bohong atau sumber tak jelas (hoax) di teknologi digital. "Whatsapp membatasi jumlah forward. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoax. Jadi selama dua bulan terakhir ini digunakan waktunya untuk melakukan beta test," ujar Rudiantara saat konferensi pers tentang pembatasan forward pesan melalui WhatsApp, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (21/1/2019),

Rudiantara menilai, pembatasan fitur forward pesan pada WhatsApp memiliki peranan penting sebab selama ini aplikasi tersebut adalah yang paling mudah, cepat serta efisien guna menyebarkan hoax. "Hoax bukan hanya di Indonesia. Jadi saat itu ada pemikiran bagaimana kita melakukan limitasi untuk pembatasan jumlah forward pesan Whatsapp. Lalu Whatsapp konsen melakukan pengembangan fitur sejak tahun lalu. jadi dua bulan terakhir fokus untuk beta test," ujarnya.

Mengenai penerapan pembatasan fitur forward pesan pada WhatsApp, Menteri Rudiantara mengungkapkan bahwa pembahasannya telah dilakukan antara pemerintah dengan Facebook Group sejak September 2018. "Sekarang sudah selesai beta test. Fitur pembatasan forward pesan melalui WhatsApp akan diberlakukan tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles, Amerika Serikat, atau pada tanggal 22 Januari 2019 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” ucap Menkominfo.

Rudiantara mengungkapkan, soal pembatasan forward pesan dalam chat WhatsApp telah dibahas juga antara perusahaan penyedia platform dengan beberapa perwakilan pemerintah negara di dunia."Upaya mengurangi penyebaran hoax melalui WhatsApp menjadi perhatian global. Jadi, world global influencer leader dari empat negara telah melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan pengurangan penyebaran hoax,” kata Rudiantara

Menteri Rudiantara mengatakan, sementara saat ini pembatasan jumlah forward pesan WhatsApp hanya masih berlaku untuk pengguna OS Android. Sedangkan untuk pengguna IOS masih dalam proses pengembangan. Selain itu, bekerja sama dengan berbagai platform media digital seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram, Youtube dan lainnya menjadi salah satu upaya memerangi penyebaran hoax di Tanah Air.

"Ini upaya bersama, jadi bukan hanya WhatsApp. WhatsApp itu platformnya, sementara yang mengatur kontennya adalah pemerintah," ucapnya

Rudiantara menjelaskan, setiap platform media digital telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghindari hoax yang dapat ikut mengancam proses pasar ekonominya di Indonesia.

Layanan pesan WhatsApp saat ini pengembangannya dilakukan bersama antara Facebook dan WhatsApp Inc. Tahun 2014, Facebook resmi mengakuisisi WhatsApp Inc. WhatsApp secara perdana mulai aktif sebagai fitur chat pada Januari 2009. Berdasarkan data SimilarWeb, pada tahun 2017 dari 187 negara pengguna android di dunia, WhatsApp adalah aplikasi pesan instan paling favorit di 109 negara