Kemendagri Imbau Masyarakat Kenali Surat Suara

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 13 Januari 2019 | 18:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 451


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat dapat mengenali  lima warna surat suara pada Pemilu 2019.

Menurut Kapala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, lima warna tersebut yakni warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Bahtiar mengungkapkan,  pemilihan warna itu berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara, dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
 
“Perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/1).

Dia memaparkan,  warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram,”katanya.

Sedangkan warna Merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI),  terdapat sembilan kategori ukuran.

Dia menambahkan,  warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Warna hijau surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Pemilu 2019 baik  pemilu legislatif, serta pemilu presiden akan digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019.