Kemendagri Minta KPAI Berikan Data Pemilih Pemula

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 Januari 2019 | 16:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 245


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan data 7 (tujuh) juta pemilih pemula yang berpotensi tidak mempunyai hak pilih.

“Di kami hanya 2,7 juta yang belum rekam. Kan pemilih pemula ini ada 5 juta lebih,” kata Zudan,  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1).

Menurut Zudan, pihaknya meminta data tersebut karena data yang mereka miliki tidak sama.

Sedangkan untuk daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), Zudan menegaskan pihaknya sudah menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 “Tugas kami tinggal data kependudukan bersih. Dan hal-hal teknis terkait kepemiluan kami ikut kebijakan KPU,” katanya.

Terkait e-KTP, kata  Zudan, ada lima provinsi yang perekaman masih di bawah 85% atau masuk zona merah, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.. 

Untuk WNI yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan didata dalam daftar pemilih khusus (DPK), dan untuk pemilih yang pindah akan masuk DPT tambahan (DPTb).

“Data pemilih rumah sakit dan lapas harus memenuhi syarat sebagai pemilih, kami data paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk pastikan surat suara cukup,” ujarnya.

Menurutnya, jika jumlah pemilih di rumah sakit atau lapas sangat banyak, maka KPU akan membangun tempat pemungutan suata (TPS) di tempat tersebut.

“Asal pemilih datang sebelum jam 13, akan tetap dilayani,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sekitar 7 juta pemilih pemula yang berpotensi kehilangan hak pilihnya. Mereka adalah remaja yang telah berusia 17 tahun pada hari digelarnya Pemilu dan belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).