Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Perlu di Kawal

:


Oleh Wandi, Rabu, 9 Januari 2019 | 17:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 231


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat pengawalan khusus dalam proses pembahasannya hingga tercipta menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Ia berharap, apabila Jakarta, Info Publik - RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah ditetapkan menjadi UU dapat membawa kemaslahatan yang besar bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan antara Menteri Agama dengan beberapa stakeholder yang dikenal dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah yang merupakan salah satu forum berisikan pondok pesantren besar dari beberapa daerah. Ia melanjutkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menciptakan pengaturan hukum pendidikan agama yang lebih baik.

“Kita sudah mendengar Kementerian Agama bahwa mereka sudah mengundang beberapa stakeholder untuk membahas tentang masalah ini, termasuk forum komunikasi Pesantren Mu‘adalah. Ini forum dari pesantren-pesantren besar, sebagiannya juga merupakan pesantren yang merupakan bagian dari Nadhlatul Ulama ada pesantren di Sidogiri, ada Langitan, termasuk juga Pesantren Gontor,” tuturnya.

 

Hidayat menyatakan bahwa mereka sangat berharap agar DPR RI dapat fokus mengawal RUU tersebut, agar hal-hal yang tidak diinginkan sampai terjadi. Ia melihat bahwa apa yang sudah berjalan baik saat ini jangan sampai terbuang agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dieliminasi.

 

“Jangan sampai nanti justru apa yang sudah selama ini berjalan dengan baik dengan forum komunikasi Pesantren Mu’adalah ternyata dengan RUU yang baru justru mereka merasa tereliminir, karena merugikan pesantren-pesantren yang sudah berkualitas selama ini. Mereka berharap agar DPR betul-betul mengawal, sehingga UU nanti itu akan membawa maslahat sebesar-besarnya bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia,” pungkas Hidayat.