KPU: Hoaks Surat Suara Bisa Masuk Pidana Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 Januari 2019 | 14:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 355


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan,  kasus  berita hoaks surat suara yang tercoblos bisa masuk ranah pidana pemilu.

"Misalnya memang ada berafiliasi dengan partai politik, pidananya tentu jadi bagian yang ditangani Badan Pengawas Pemilu, dan sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu soal pidana pemilu," kata Evi di kantornya, Rabu (9/1).

Menurut Evi, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, terkait penangkapan tersangka pembuat hoaks suarat suara.

 “Masuk tidaknya kasus ini ke pidana pemilu akan ditentukan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kita tunggu saja, nanti kan akan diberitahukan ke KPU,” paparnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong, atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.