Polisi Amankan Tersangka Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 9 Januari 2019 | 08:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 288


Jakarta, InfoPublik- Tim Bareskrim Polri kembali menangkap satu pelaku terkait berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa yang bersangkutan diamankan di Bekasi.

"Iya. Telah ditangkap (lagi) satu orang di Bekasi. Saat ini dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/1).

Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan satu orang berinisial J di Bresbes, Jawa Tengah, yang diduga ikut menyebarkan konten berita hoax tersebut.

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan aplikasi WhatsApp Grup. Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni HY dan LS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.