Polisi Kembali Amankan Tersangka Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 8 Januari 2019 | 09:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 245


Jakarta, InfoPublik- Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.

"Untuk berita hoax, diamankan satu orang lagi di Bresbes, Jawa Tengah, yang ikut menyebarkan konten berita hoax tersangka berinisial J,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan aplikasi WhatsApp Grup. Meski ditetapkan sebagai tersangka, J tidak ditahan.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni HY dan LS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.