Bawaslu Minta Polisi Tuntaskan Informasi Hoaks

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 Januari 2019 | 14:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 283


Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan meminta kepolisian dapat mengusut tuntas  informasi hoaks, atau bohong terkait tujuh kontainer  surat suara yang telah dicoblos.

"Kami mendukung kepolisian  mengusut tuntas kasus hoaks, dan agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).

Menurut Abhan, penyebaran informasi hoaks sudah masuk kategori pidana umum, dan menjadi kewenangan kepolisian.  "Kalau ada pidana pemilu ke kami, dan pidana umum ke polisi," tegasnya.

Abhan mengungkapkan, bagi penyelenggara pemilu terpenting proses penyelenggaraan pemilu masih berjalan. “Kami tetap memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di kepolisian,” tersebut.

Dia  mengimbau seluruh peserta pemilu dapat menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, penyebaran informasi hoaks berpotensi mengganggu tahapan pemilu serentak 2019.

Sebelumnya, beredar informasi hoaks terkait tujuh kontainer berisi kotak suara yang telah dicoblos.