DPR Minta Menkes Diskusikan Solusi RUU Kebidanan ke Presiden

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 29 November 2018 | 07:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta, InfoPublik - Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan sudah akan selesai, tinggal menyepakati satu pasal yakni tentang posisi konsil kebidanan dalam perundangan tenaga kesehatan.

"Hampir sebagian besar Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah selesai tinggal satu pasal yang belum selesai," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/11).

Menurutnya, pertemuan kali ini dapat mendorong penyelesaian satu pasal itu, agar bisa disahkan pada rapat paripurna pada bulan Desember. Jangan sampai, para bidan menunggu lebih lama pengesahan RUU ini, karena UU ini dibutuhkan dalam mendukung profesi bidan dalam melayani kesehatan masyarakat.

"Masa sidang ini terakhir. Dan Desember ini ditetapkan jadi Undang-Undang, sehingga bisa menjadi hadiah tahun baru bagi bidan," katanya.

Hasil dari rapat antara pemerintah dengan Komisi IX masih belum menemui kesepakatan. Atas hal itu, Dia meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk berdiskusi secara intens terkait usulan klausa konsil bidan di RUU bidan dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta kepada Bu Menkes untuk membicarakan kendala ini bersama Presiden, dan kami minta solusi yang lebih baik ke depannya," katanya.

Tak hanya itu, pihak Komisi IX akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untul segera memberikan keputusan terkait hal itu. Diharapkan sebelum 13 Desember bisa sampai ke tangan Komisi IX untuk segera disahkan dalam paripurna.

"Kami membuat surat resmi langsung kepada Presiden untuk konsultasi kembali dan menyampaikan problem ini," pungkasnya.