Revisi UU Haji Disebabkan Pengguna Visa Furuda

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 27 November 2018 | 21:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 932


Jakarta, InfoPublik - Adanya sejumlah masyarakat yang menggunakan visa furuda dalam menunaikan haji, menjadi alasan utama DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menjelaskan, semenjak tahun 2015 sejumlah masyarakat Indonesia menggunakan visa furuda untuk menunaikan ibadah haji. Pengguna visa ini dapat lebih cepat pergi menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang.

Keunggulan yang ditawarkan oleh visa ini juga membuat sejumlah orang berbondong-bondong ingin menggunakan visa ini. Celah tersebut disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan dengan cara menjual visa ini dengan harga mencekik.

"Yang menggunakan visa furuda bisa membayar mencapai Rp250 juta sampai Rp300 juta untuk naik haji," katanya.

Sedangkan, harga untuk mengikuti haji reguler diperkirakan sekitaran Rp30 juta dan khusus sekitar Rp100 juta. Jelas, perilaku oknum tersebut perlu disikapi dengan serius oleh penyelenggara haji, agar dapat ditertibkan.

"Tidak ada aturan yang jelas, menjadikan permainan harga ini menjadi fokus komisi VIII dalam revisi UU tentang Haji," katanya.

Belum terdapatnya aturan itu, pemerintah saat ini melarang masyarakat yang menggunakan visa ini untuk naik haji. Pemerintah tidak bertanggung jawab bila ada sesuatu yang terjadi ketika menjalankan ibadah haji.

"Saudara-saudara yang tidak menggunakan komunikasi yang akan menjadikan visa ini masuk dalama kategori ilegal," katanya.

Diketahui, jamaah haji yang menunaikan ibadah haji non kuota pemerintah Indonesia dapat menggunakan kuota pelayanan haji milik pemerintah Saudi Arabia dengan cara mengajukan visa furuda.