KPK Sudah Terima Rp4,9 Miliar Pengembalian Suap Meikarta

:


Oleh Untung S, Sabtu, 24 November 2018 | 11:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 398


Jakarta, Info Publik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sementara ini sudah menerima Rp4,9 miliar dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sebagai pengembalian dari nilai total yang diduga diterima oleh Neneng atas kasus dugaan suap proyej properti Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jum'at (23/11) mengungkapkan dalam tahap awal usai ditetapkan sebagai tersangka, Neneng sudah mengembalikan uang suap sekitar Rp3 miliar, "Jadi sejauh ini totalnya sudah Rp4,9 miliar, tahap pertama Rp3 miliar kemudian kedua Rp1,9 miliar," katanya.

Febri juga mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini secara intensif, pada Jum'at (23/11) ini penyidik sedikitnya kembali memeriksa tiga saksi dan satu tersangka, termasuk Neneng dalam kasus yang lain.

Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan dua orang dari PNS Pemkab Bekasi yaitu Sahat Maju Banjarnahor dan Sukmawati.

Sedangkan pemeriksaan saksi dari Pemkab Bekasi, KPK masih mempertajam dan mendalami dugaan pelanggaran aturan yang terjadi dalam proses rekomendasi dan proses perizinan proyek Meikarta.

"Sedangkan untuk tersangka FDP, yang diduga merupakan konsultan dari Lippo Grup, KPK mendalami proses pemberian uang kemudian instruksi dari siapa saja dan tentu saja soal sumber uang yang diberikan sebagai suap pada pejabat di Bekasi," tuturnya.

KPK sudah mengidentifikasi dugaan sumber-sumber uang tersebut dan terus mendalami sejauh mana orang-orang di dalam korporasi ataupun keputusan-keputusan dalam korporasi terkait dengan kasus Meikarta.

Febri mengatakan sudah memeriksa lebih dari 20 saksi, baik dari pihak Lippo Grup ataupun beberapa perusahaan yang masih terafiliasi dengan sumber dana.

Menurut Febri, selain Neneng, ada dari salah satu tersangka lainnya yang pada saat OTT melarikan diri menggunakan BMW juga sudah mengembalikan uang sebesar 90 ribu dolar Singapura.