Akuntabilitas 10 Tahun LPSK

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 21 November 2018 | 09:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 408


Jakarta, InfoPublik – Tahun ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,  yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini, genap berusia 10 tahun.

Sudah cukup banyak capaian dan kerja-kerja yang dilakukan selama perjalanan 10 tahun tersebut. Terkait itu, rencananya pimpinan LPSK 2013-2018 akan memaparkan akuntabilitas publik 10 tahun perjalanan LPSK dalam memberikan layanan bagi saksi dan korban.

Kegiatan yang akan berlangsung pada hari Kamis, 22 November 2018, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai itu, mengambil lokasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu, akan dirangkai dengan pemutaran video perjalanan 10 tahun LPSK, paparan dari pimpinan LPSK periode 2013-2018, launching buku “Souverein” serta dimeriahkan dengan penampilan wayang orang.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebagai puncak perayaaan 10 tahun LPSK, kegiatan yang digelar dan dikemas sedikit berbeda dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan perayaan sebelumnya. Kali ini, selain semua pimpinan LPSK periode 2013-2018 diharapkan dapat menyampaikan capaian kerjanya selama memimpin LPSK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, juga akan dimeriahkan dengan sejumlah hiburan.

Sementara Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menyampaikan, selain paparan yang akan disampaikan pimpinan LPSK dan dipandu presenter Valerina Daniel, kegiatan dikemas berbeda dengan adanya pemutaran video perjalanan 10 tahun LPSK serta dimeriahkan dengan penampilan wayang orang dari internal LPSK. “Kami mengundang Bapak/Ibu yang konsen dengan perlindungan saksi dan korban untuk hadir dalam acara itu,” kata Noor, Rabu(21/11).

Pada sesi paparan para pimpinan LPSK, lanjut Noor, pihak panitia secara khusus bakal mengundang perwakilan dari DPR, pemerintah dan masyarakat sipil, untuk memberikan tanggapannya atas kerja-kerja yang telah dilaksanakan LPSK. “Penanggap terdiri dari Bapak Arsul Sani (DPR), Idfhal Kasim (KSP) dan Usman Hamid (masyarakat sipil), plus satu lagi dari LSM yang konsen terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, LPSK juga akan me-launching buku “Soeverin” yang berdiri kisah nyata para saksi dan korban yang pernah mendapatkan layanan LPSK. Buku tersebut dibuat seringan mungkin sehingga enak dibaca dan mudah dipahami masyarakat. 

“Tujuan diluncurkannya buku ini tidak lain untuk memperkaya khasanah pengetahuan perlindungan saksi dan korban, serta memotivasi saksi mereka yang menjadi saksi dan korban untuk tidak pernah takut karena ada LPSK bersama mereka,” jelas Noor.