Cara Mengurus Tukar Menukar Rusun

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 17 November 2018 | 18:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pengguna rumah susun (rusun) mungkin tidak asing dalam kegiatan tukar menukar rusun yang ditinggali. Namun, transaksi tukar menukar tersebut harus dilandasi oleh legalitas yang kuat secara hukum dan aturan yang berlaku.

Sah secara hukum itu harus melalui proses-proses yang melibatkan instansi pemerintah terkait. Dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui lembaga ini pengguna rusun dapat memperoleh jaminan hukum dalam transaksi tukar menukar properti rusun.

Pengguna rusun tersebut, perlu mengurus perijinan terkait peralihan hak guna bangunan (HGB) atas rusun bagi pemohon yang ingin menukar rusun yang dimiliki dengan yang lain. Dilansir dari situs atrbpn.go.id pada Jumat (16/11) menjelaskan, bagi pemohon yang ingin menukar hak guna bangunan rusun perlu melakukan serangkaian hal sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah pertama adalah pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah BPN yang membawahi domisili wilayah rusun.

Ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk melakukan kegiatan transaksi tukar menukar rusun antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
 
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket.

5. Sertipikat asli.

6. Akta Tukar Menukar dari PPAT.

7. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.

8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.

Persyaratan diatas harus dilengkapi oleh pemohon, agar bisa langsung diserahkan pada loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah terkait. Setepah dinyatakan lengkap persyaratan diatas, kemudian pemohon dapat membayarkan sejumlah uang admminitrasi yang dibebankan pada pemohon.

Jumlah uang itu, berdasarkan nilai bangunan dan subjek yang ditukar ada diwilayah golongan apa. Pemohon dapat mengakses link ini kemudian isi informasi yang ada untuk mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan pemohon. http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/TUKAR-MENUKAR.aspx

Setelah membayarkan sejumlah uang diloket pendaftaran pemohon dapat menunggu waktu selama lima hari untuk penyelesaiam tukar menukar rusun diatas. Pemohon dapat mengambilnya di loket penyerahan sertifikat.