Buronan KPK Ferry Suando Tanuray Diminta Menyerahkan Diri

:


Oleh Untung S, Sabtu, 17 November 2018 | 18:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 241


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghimbau Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, Ferry Suando Tanuray, salah satu tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, untuk segera menyerahkan diri.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/11) mengungkapkan sikap kooperatif sangat diperlukan guna mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Status buronan juga telah diterbitkan oleh penyidik KPK setelah tiga kali pemanggilan, tersangka tidak juga hadir memenuhinya.

"Tidak hanya tersangka, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan yang bersangkutan untuk bisa memberitahukan kepada KPK, kami sudah sebar status buronnya kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penyidik KPK juga sudah mengirimkan surat resmi meminta Interpol untuk menangkap tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) jika berada di luar negeri, tidak lama setelah statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," tutur Febri.

Menurut Febri, tersangka Ferry Suando sudah berkali-kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa keterangan alias mangkir diantaranya pada 14 dan 21 Agustus 2018, "Jika ada masyarakat yang tahu untuk bisa melaporkan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telepon 021-25578300," katanya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ini adalah hasil pengembangan penyidikan atas lima tersangka awal yang juga Anggota DPRD Sumut hasil darioperasi tangkap tangan (OTT).

Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta agar menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 serta mengesahkan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015 dan tidak mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.

Hingga Jum'at (16/11) KPK telah menerima uang sejumlah Rp8 miliar pengembalian dari Anggota DPRD Sumut tersangka kasus ini. Seluruh tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai 19 April 2018 lalu.

Para mantan dan Anggota legislatif Sumut itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah atas sejumlah kasus korupsi ini dan beberapa kasus lain sejak 27 Juli 2017, dan kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.