KPK Terima Lagi Rp8 Miliar Pengembalian Suap DPRD Sumut

:


Oleh Untung S, Sabtu, 17 November 2018 | 18:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 156


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali menerima total pengembalian uang Rp8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang juga tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/11) mengungkapkan pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan kasus ini mengingat dugaan adanya keterlibatan banyak anggota DPRD lainnya yang masih dalam proses. "Hingga hari ini ada total Rp8 miliar yang diterima kami terima dari pengembalian itu, dan sudah masuk dalam rekening penampungan KPK sebelum diserahkan ke negara setelah memiliki keputusan hukum tetap," katanya. 

Menurut Yayuk, pada Jum 'at (16/11) guna mengintensifkan dan mengkonfirmasi penerimaan dugaan suap bersama barang buktinya, penyidik KPK sudah memeriksa intensif tiga tersangka dalam kasus ini yang juga mantan anggota DPRD Sumut, ketiganya adalah Washington Pane, Taufan Agung Ginting, dan John Hugo Silalahi.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.