Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 17 November 2018 | 18:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 275


Jakarta, InfoPublik- Tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Bekasi Haris Simamora (HS) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian.

"Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Wakapolda di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Menurut Wakapolda, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati karena sering dihina. "Motifnya karena pelaku sakit hati," ujarnya.

Modus operandi pelaku melakukan pembunuhan adalah dengan menggunakan linggis. "Dimana linggis tersebut didapat dari brangkas yang ada di rumah korban," tutur Brigjen Wahyu.

Wakapolda menjelaskan, pelaku melakukan aksinya ketika kedua korban Diperum Nainggolan (38) dan Maya Boru Ambarita (37) sedang tertidur. Tersangka menghabisi kedua anak korban yakni Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) karena sempat terbangun dari tidur.

Usai melakukan aksinya, tambah Wakapolda, pelaku mengambil mobil dan uang milik korban dan lari menuju kosannya di Kampung Pasir Limus RT 06/ RW 03, Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Ditengah perjalanan, pelaku mampir ke jembatan Sungai Kalimalang yang ada di jalan Raya Tegal Dinas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi untuk membuang barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan (linggis) ke dalam sungai Kalimalang.

Setelah itu, pelaku pergi ke terminal menggunakan ojek motor. Dari terminal, tersangka naik bus menuju ke Gunung Guntur Garut. Sesampainya di terminal Kabupaten Garut, pelaku melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur.

Pelaku sempat beristirahat sambil memantau informasi tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.

Rabu (14/11) sekitar pukul 22:00 WIB, petugas tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Garut. Petugas pun langsung menemukan pelaku di sebuah saung dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.