Ini Caranya Mengurus Sertifikat Tanah Rusak

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 15 November 2018 | 10:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Rusaknya dokumen sertifikat tanah, berpotensi menghilangkan legitimasi kepemilikan atas tanah. Akibatnya, sertifikat tanah yang rusak itu dapat memancing kecurigaan berbagai pihak jika tak segera diurus ke instansi yang berwenang.

Dalam mengurus sertifikat tanah yang rusak ini berbeda dengan mengurus kehilangan sertifikat atas satu unit tanah. Proses pelayanan lebih cepat dibandingkan ketika mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau yang lebih dikenal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (14/11) menerangkan, pemohon yang menginginkan dapat mendatangi kangor wilayah BPN sesuai dengan domisilu rumah atau lahan yang dimiliki. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertipikat asli.

Setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon dapat langsung mengajukan ke loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait. Pasca dinyatakan lengkap oleh loket itu, pemohon dapat beralih ke loket selanjutnya yakni pembayaran pendaftaran.

Disini pemohon dibebankan sejumlah uang administrasi sebesar Rp50 ribu dalam proses mendapatkan sertifikat tanah yang telah rusak. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang tidak boleh sampai hilang, karena akan ditukarkan ketika sertifikat sudah jadi.

Bila pembayaran pendaftaran sudah dilakukan, pemohon dapat menunggu maksimal 19 hari kerja. Setelah, jadi sertifikat pemohon dapat mengambil sertifikat yang sudah jadi tersebut di loket pengambilan sertifikat.