Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Kasus Penipuan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 13 November 2018 | 09:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus trading.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jogjakarta dan Jakarta. Keempatnya yakni HR (39), DS (55), AS (58), RM (52).

Salah satu korban TNA sudah terlebih dulu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. korban mentransfer uang Rp 940 juta kepada para tersangka.

"Tersangka mengaku kepada TNA sebagai Trading/Trader yang dapat menerbitkan Intrumen Bank berupa Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan dari Bank Swasta senilai EURO 50 juta," kata Argo di Jakarta, Senin (12/11).

Selain TNA, jelas Argo, tersangka juga berhasil menipu RS. Kepada para korbannya sindikat ini mengaku bisa mencairkan dana Raja-Raja yang tersimpan di Bank Dunia (World Bank) dan Singapura senilai Rp 23 Triliun.

Dari kawanan ini polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, lembaran transfer uang, handphone, identitas palsu pejabat BIN, PPATK, hingga Interpol.