Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 10 November 2018 | 10:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 228


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ratna Sarumpaet.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin. "Berkas telah kami terima atas nama RS dari penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 8 Nopember kemarin,” kata Mukri di Jakarta, Jumat (9/11).

Ia menyebut, setelah diterima, tim Jaksa akan meneliti dan mengevaluasi kelengkapan berkas tersebut.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong aliashoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna sebelumnya memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.