Dua Alat Bukti Jadi Alasan KPK Tahan Wakil Ketua KPK Taufik Kurniawan

:


Oleh Untung S, Sabtu, 3 November 2018 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 437


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pada Jum'at (2/11) karena telah memiliki dua alat bukti kuat guna segera memproses berkas penyidikannya ke penuntutan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jum'at (2/11) malam mengungkapkan alasan subjektif dan objektif penyidik sesuai aturan hukum dalam KUHP menjadi alasan kuat penyidik untuk langsung melakukan penahanan terhadap Taufik Kurniawan, usai diperiksa perdana sebagai tersangka Jum'at (2/11) petang.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap, sesuai hasil penyidikan sementara," kata Febri Diansyah.

Untuk itu, Febri berharap Taufik bisa kooperatif dan jujur dalam menjalani rangkaian proses hukum yang ada, sehingga bisa makin memperjelas status penyidikan kasus ini dan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya tanpa menutupi informasi yang sebenarnya.

"Guna mempercepat dan mempermudah proses hukum inilah, penyidik memutuskan yang bersangkutan langsung dilakukan uoaya hukum penahanan tahap pertama untuk 20 hari di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1, Jakarta," jelas Febri.

Taufik merupakan tersangka baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, ia ditetapkan KPK sejak awal pekan ini setelah sebelumnya penyidik meminta pencegahan ke Imigrasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10) mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik dan pimpinan KPK, diisimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat buktui yang cukup adanya dugaan penerimaan suap berupa fee oleh saudara Taufik Kurniawan.

"Untuk itu sejak minggu lalu kami sudah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap yang bersangkutan ke Imigrasi guna mempermudah dan mempercepat penyidikan," kata Basaria.

Menurut Basaria dua bukti permulaan itu menunjukkan adanya indikasi menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Dari hasil penyidikan sementara Basaria menuturkan dugaan tindak pidana inj bermula saat saudara M Yahya Fuad usai dilantik sebagai Bupati Kebumen, tak beberpala lama kemudian diduga langsung melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua DPRRI Taufik Kurniawan.


Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. Tim penyidik menemukan indikasi bahwa terjadi kesepakatan bahwa Taufik Kurniawan akan mendapatkan fee sedikitnya 5 persen dari total DAK yang diterima Kabupaten Kebumen.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar, dalam anggaran ini, kami akan terus menelusuri kebenaran informasi ini," tutur Basaria.

Atas tindakannya KPK menjerat Taufik telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.