KPK Terus Kembangkan Kasus Suap DPRD Kalteng

:


Oleh Untung S, Kamis, 1 November 2018 | 09:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 418


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Guna memastikan semua pihak yang terlibat bisa diusut tuntas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/10) malam mengungkapkan pihaknya sementara ini baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan sudah enam tersangka resmi ditahan sejak 27 Oktober 2018 lalu di sejumlah rumah tahanan yang berbeda, "Penyidik masih intens mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang ada," katanya.

Enam tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial BM (ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), PUN (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), A (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ER (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ESS (Direktur PT. BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART), dan WAA (CEO PT. BAP wilayah Kalteng bagian Utara).

Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di empat rumah tahanan terpisah. Tersangka ESS dan PUN ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, WAA di Rutan Klas I Jakarta Pusat. BM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ER di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yaitu BM, PUN, A, ER, ESS, WAA dan TD. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Jakarta pada Jumat (26/10) lalu. Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada BM selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng bersama-sama beberapa anggota DPRD Pprov Kalteng lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Prov Kalteng.

Atas perbuatannya tersebut, BM, PUN, A dan ER yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ESS, WAA dan TD yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.