Kemenkominfo Telah Blokir 798 Ribu Ragam Konten Negatif

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 16 Oktober 2018 | 13:07 WIB - Redaktur: Juli - 366


Banjarmasin, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 798 ribu konten konten negatif mulai dari hoax (berita bohong), radikalisme, pornografi dan perjudian.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti di sela acara Editor's Forum Media Bermartabat untuk Pemilu Berkualitas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/10).

"Konten negatif itu di antaranya ada hoax, radikalisme, ujaran kebencian, pornografi, penipuan, perjudian. Kominfo tahun lalu (2017) memblokir sekitar 798 ribu konten-konten yang negatif. Jadi beragam jenis konten negatif," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat dengan bijak memanfaatkan media sosial (medsos) mengingat ancamannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul bijak dalam memanfaatkan medsos karena kalau kita membuat atau menyebarkan informasi hoax dan lain-lain bisa terkena UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegasnya.

Dijelaskan Niken, di era kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat saat ini kita perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang diterima melalui gawai atau gadget.

"Kadang-kadang hanya baca judul lalu langsung disebarkan. Kita sekarang harus bijak menyaring semua informasi-informasi, cek dan ricek verifikasi terhadap semua informasi yang masuk ke gadget kita atau pun yang akan kita sebar melalui gadget kita," jelasnya.

Menurutnya, rekam jejak digital tidak akan hilang sampai kapan pun karena akan ada meskipun telah dihapus.

"Walapun misalnya di flstporm Whatsappp (WA) kalau kita salah tulis bisa dihapus tetapi itu hanya didalam layar, semua recordnya masih tetap ada," tuturnya.