Polres Tangsel Tangkap Empat Petugas BNN Gadungan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:33 WIB - Redaktur: Juli - 129


Tangsel, InfoPublik - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Senin (15/10) menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan yakni MR, AY, TA dan AE.

Menurut Kapolres, modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi anggota BNN yang sedang melakukan razia. Korban merupakan pemilik sebuah toko kosmetik, sembako dan sebuah rumah WNA asal Jerman di Pamulang, Tangsel.

Sebelumnya, BNN memberikan klarifikasi terkait terjadinya dugaan kasus penipuan dan pemerasan dengan modus operandi menggunakan Surat Perintah palsu yang ditanda tangani oleh Deputi Pencegahan BNN.

Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan terkait surat perintah tersebut. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dan kesalahan yang membuktikan Surat Perintah tersebut palsu.

Di antaranya, menurut Sulis, Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menanda tangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan. "Kalaupun Surat Perintah tersebut produk resmi dari BNN semestinya yang berhak menandatangani adalah Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan," jelas Sulis.

Selain itu, kata Sulis, dalam surat perintah palsu tersebut tidak mencantumkan kapan tanggal ditanda tanganinya. "Nomor yang tertera dalam Surat Perintah Palsu tersebut bukan sistem penomoran yang ada di Deputi Bidang Pemberantasan BNN," kata dia.

Bahkan, tambah dia, nama-nama yang tercantum dalam Surat Perintah tersebut bukan anggota di Jajaran Deputi Bidang Pemberantasan, yang semestinya berhak mendapatkan perintah tersebut.

Sulis menambahkan, bahwa BNN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dibidang obat-obat daftar G atau jenis obat-obatan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Jadi, tidak mungkin memerintahkan penyidik BNN untuk melakukan tindakan penggeledahan toko-toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual produk tersebut," ujarnya.