Dugaan Penipuan dan Pemerasan dengan Surat Perintah Palsu Deputi Pencegahan BNN

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 12 Oktober 2018 | 08:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 600


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan klarifikasi terkait terjadinya dugaan kasus penipuan dan pemerasan dengan modus operandi menggunakan Surat Perintah palsu yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan BNN.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Jumat (12/10), Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan terkait surat perintah tersebut. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dan kesalahan yang membuktikan Surat Perintah tersebut palsu.

Diantaranya, menurut Sulis, Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menanda tangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan. "Kalaupun Surat Perintah tersebut produk resmi dari BNN semestinya yang berhak menandatangani adalah Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan," jelas Sulis.

Selain itu, kata Sulis, dalam surat perintah palsu tersebut tidak mencantumkan kapan tanggal ditanda tanganinya. "Nomor yang tertera dalam Surat Perintah Palsu tersebut bukan sistem penomoran yang ada di Deputi Bidang Pemberantasan BNN," kata dia.

Bahkan, tambah dia, nama-nama yang tercantum dalam Surat Perintah tersebut bukan anggota di Jajaran Deputi Bidang Pemberantasan, yang semestinya berhak mendapatkan perintah tersebut.

Sulis menambahkan, bahwa BNN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dibidang obat-obat daftar G atau jenis obat-obatan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Jadi, tidak mungkin memerintahkan penyidik BNN untuk melakukan tindakan penggeledahan toko-toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual produk tersebut," ujarnya.