Mendagri: Semua Pihak Wajib Taat Aturan Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 141


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan aturan kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus ditaati oleh semua pihak.

"Pemerintah pun enggak bisa intervensi semua harus taat,  dan harus tunduk sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10).

Menurut Mendagri, sosialisasi tentang pemilihan umum tidak masalah dilakukan di  lingkungan dunia pendidikan, seperti sekolah, pesantren,  dan perguruan tinggi,

Enggak ada masalah. Sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih saya kira sosialisasi pemilu tidak ada masalah," tegasnya.

 Mendagri mengungkapkan, jika KPU melarang calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden (Cawapres) berkampanye di lingkungan pendidikan, tentu harus dihormati.

“Bagaimana pun, KPU adalah lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk mengatur teknis tahapan kampanye,” paparnya.

Dia menambahkan, deklarasi kepala daerah yang mendukung capres tertentu juga tidak ada masalah, namun harus taat aturan.

 "Kalau kepala daerah deklarasi mendukung capres  boleh- boleh saja. Tapi jangan mengajak aparatur sipil negara," pungkasnya.