Berpotensi Mengungkap Tiplkor, Nasib ASN Justru Terancam

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 200


Jakarta, InfoPublik - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat potensial dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi terutama terkait pengungkapan kasus. 

Hal ini dikarenakan para ASN berada dalam lingkaran birokrasi pemerintahan, sehingga jika ada penyimpangan yang mengarah kepada tindakan korupsi mereka bisa mengetahuinya dan berperan memberikan keterangan dalam proses peradilan baik sebagai saksi, Justice Collabolator, maupun Whistleblower. Namun potensi tersebut ternyata tidak sebanding dengan keamanan karir mereka. 

"Karena selain ancaman fusik, mereka seringkali mendapatkan ancaman berupa ancaman administrasi terkait karir mereka,” ujar Semendawai di Kantor LPSK jalan Raya Bogor, Cijantung Jakarta Timur, Jumat (10/10).

Menurutnya, Bentuk ancaman administrasi yang dialami ASN, yang dilindungi LPSK terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di instansi mereka, diantaranya adalah perlakuan diskriminatif di tempat kerja, mutasi, hingga pemberhentian. Hal ini tentunya menyulitkan mereka jika ingin memberikan keterangan secara jujur karena ancamannya tidak main-main, yakni karir mereka.

"Tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi karena pihak yang mengetahui akan berfikir ulang untuk memberikan keterangan. Karena itu harus ada perhatian terkait nasib ASN yang mau mengungkap tipikor di instansi mereka," kata Semendawai.

LPSK berharap agar bentuk perhatiannya adalah adanya aturan yang mengatur perlindungan status kepegawaian bagi ASN yang berstatus saksi, Justice Collabolator, dan Whistleblower.  Menurutnya, penting karena ASN yang mau mengungkap tipikor, terutama yang berstatus sebagai Justice Collabolator, seringkali dikenakan sanksi sesuai dengan UU ASN. Apalagi tipikor termasuk kejahatan Jabatan yang sanksinya adalah pemberhentian.

 "Jika sudah ada aturan yang melindungi status kepegawaian ASN yang mau mengungkap tipikor, maka ASN tidak akan takut Iagi mengungkapkan kebenaran. Dan akan sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi", harap Semendawai. 

LPSK optimistis pemerintah akan memperhatikan pula nasib ASN yang berani mengungkap Tipikor. Hal ini melihat perkembangan aturan terkait pemberantasan tipikor yang cukup positif, diantaranya adalah adanya PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan deak Pidana Korupsi yang isinya mengatur pemberian penghargaan piagam dan materi bagl pelapor korupsi. 

”Maka kami yakin pemerintah ke depannya akan membuat pu|a aturan yang melindungi status kepegawaian ASN yang berani mengungkap tipikor", ujar Semendawai.

Selama ini LPSK menangani terlindung yang berstatus ASN dan perkaranya terkait dengan instansinya sebanyak 55 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari 38 orang berstatus sebagai Whistleblower, 5 orang berstatus Justice Collabolator, dan 22 orang sebagai saksi. Dari jumlah tersebut ancaman yang diterima berupa perlakuan diskriminatif. mutasi, hingga pemberhentian. 

Pada beberapa kasus LPSK mendampingi pula ASN yang diberhentikan untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Beberapa diantaranya berhasil dipulihkan status kepegawaiannya. "Saat ini untuk melindung‘l status kepegawaian ASN prosesnya cukup panjang, namun jika ada aturan yang secara khusus mengatur perlindungan kepada ASN yang mengungkap tipikor, kami harapkan prosesnya tidak serumit yang sekarang”, pungkas Semendawai.